Profil
Tugas Pokok Dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 26 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, yang salah satunya adalah Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Surakarta.
Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Wilayah Surakarta merupakan unsur pelaksana tugas teknis, dipimpin oleh Kepala Balai, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang benih tanaman pangan dan hortikultura.
Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura melaksanakan fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang benih tanaman pangan dan hortikultura;
- Pengelolaan ketatausahaan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Susunan organisasi Balai Benih Tanaman Pangan Dan Hortikultura Wilayah Surakarta terdiri dari :
- Kepala Balai
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Benih Tanaman Pangan
- Seksi Benih Hortikultura
- Kelompok Jabatan Fungsional

Alamat
Jl. Slamet Riyadi 386 Surakarta

bbtphsolo@gmail.com

Telepon
0271-712679
